faq1:5k10:45183--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada LB pph 22 apakah otomatis langsung diproses restitusi atau tidak ya?
Jawaban
Konsep pemungutan PPh pasal 22, pemungut akan melaporkan pada SPT PPh Pasal 22. Jika ini yg kelebihan pungut, maka tidak ada pilihan kompensasi atau restitusi pada SPT Masanya. Oleh sebab itu, bisa diajukan pengembalian pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/45183--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)