User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45180--19-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya memiliki aset mata uang Kripto seperti Bitcoin, saya mau tanya mengenai tarif PPh yang dikenakan jika saya merealisasikan keuntungan dengan menjual Bitcoin tersebut

Jawaban

Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency/bitcoin, kalo ketika keuntungannya direalisasikan masuk definisi penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka nanti dilaporkan di SPT Tahunan, pengenaan tarifnya pakai tarif umum

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/45180--19-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1