User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45178--19-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, saya mau tanya tentang Pelaporan Realisasi PPH 22, untuk tahun 2021 ini peraturannyakan baru keluar di Februari dan saya ajuin SKB PPH 22 di pda tanggal 5 Februari, Untuk realisasi Masa Januari apakah saya harus lapor atau tidak karna SKB nya saya baru dapat di Februari

Jawaban

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan. Jadi sebelum SKB tersebut terbit maka WP tsb belum memanfaatkan insentif pph pasal 22 impor. Jadi untuk yang bulan Januari tidak perlu dilaporkan realisasinya. realisasinya dimulai dari masa Februari 2021 yang paling lambat dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/45178--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)