User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45176--18-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan kami sebagai pemotong melakukan transaksi jasa dengan UMKM yang memiliki Suket PP 23/2018 yang sekaligus sebagai insentif PPh final DTP sd Dec 2020. Apakah suket ini juga berlaku untuk PPh final DTP di tahun 2021? dan Bagaimana kami mengetahui vendor ini berhak atas insentif PPh Final DTP atau tidak untuk tahun 2021?

Jawaban

sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: a) scan barcode; b) mengakses laman www.pajak.go.id; atau c) menghubungi Kring Pajak;

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/45176--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)