User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45169--19-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai kompensasi kerugian fiskal di SPT Tahunan…Pada saat tahun 2018, SPT Tahunan kami mengalami kerugian fiskal sebesar 562jt, dan kami restitusi untuk LB atas kredit pajak kami dan sudah mendapatkan SKPLB di tahun 2020..Saat tahun 2019 di SPT Tahunan kami mengalami laba fiskal yang tidak kami potong dengan rugi fiskal di 2018 kemarin itu…pertanyaan saya apakah dapat saya masukkan di SPT Tahunan 2020 ini atas kompensasi kerugian fiskal tersebut?Mohon bantuannya kak

Jawaban

UU PPh Pasal 6 (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. kalo rugi fiskal 2018, harusnya dikompen mulai 2019 berturut2 sampai 5 tahun.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k10/45169--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)