faq1:5k10:45165--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kalau lawan transaksi tidak diketahui shg tidak dapat menunjukkan NIK/NPWP, saat pembuatan eBupot PPh 23nya seperti apa? soalnya sistem menolak kalau tidak ada NIK/NPWPnya
Jawaban
Untuk eBupot kalau lawan transaksi Badan, wajib ber-NPWP karena sudah terpenuhi syarat objektif dan subjektifnya, kalau OP, bisa tanpa NPWP karena syarat objektif untuk OP adalah penghasilan diatas PTKP, tapi tetep harus cantumin NIK-nya. Kalau NPWP dan NIK tidak diketahui, silakan langsung dikonsultasikan ke KPP terdaftar terkait pembuatan bukti potongnya.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/45165--19-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1