User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45164--19-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami mau tanya soal pembangunan gudang,, kami menggunakan jasa konstruksi dari konstruksinya menerbitkan faktur pajak.. apakah kami bisa tdk kreditkan faktur pajak tersebut dan kami sepenuhnya mengakui DPP & PPn nya sebagai aktiva?

Jawaban

Untuk PPN-nya, kalau tidak dikreditkan bisa dibiayakan, untuk DPP-nya, kalau memang terkait 3 M, juga bisa dibiayakan. Untuk aktiva yang lebih dari 1 tahun, nantinya dibiayakan secara bertahap melalui penyusutan.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/45164--19-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1