faq1:5k10:45162--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan mengeluarkan dividen kpd pemegang saham. Apakah saat mengeluarkan dividen masih dipotong? Sdh ada blm ya ketentuan pelaksanaanya?
Jawaban
sesuai UU Ciptaker, yang termasuk bukan objek PPh adalah : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri; untuk OP belum ada ketentuan lanjutannya, sarankan untuk konfirmasi KPP untuk badan karena tidak ada kriteria khususnya, maka termasuk bukan objek PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/45162--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)