faq1:5k10:45161--19-februari-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bukpot a1 gak ada npwp (wp lupa ngasih npwp ke perusahaan) masih bisa dikreditin di spt atau gimana?
Jawaban
jawaban paling aman adalah perusahaan membetulkan SPT Masa yang selama ini salah di laporkan (20% lebih tinggi) agar perhitungan sampai dengan terbitnya A1 sinkron saat di input ke SPT Tahunan. Namun dalam kasus ini perusahaan tidak mau membetulkan, sehingga sebaiknya WP konsultasi ke KPP terkait apakah harus di kreditkan atau tidak, karena tidak ada aturan yg secara spesifik mengatur.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/45161--19-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)