faq1:5k10:45154--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
min, kalau pelaporan daftar pasca amnesti pajak harus di laporkan berapa tahun ya? Kalau periode pelaporan mulai bulan 9 tahun 2016 dan ada di pmk brp. Terimakasih
Jawaban
untuk pelaporan pasca Tax Amnesti dilakukan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. apabila Surat Keterangannya terbit pada tahun 2016, maka sesuai contoh di lampiran III PER-03/PJ/2017, aturannya sesuai PER-03/PJ/2017 dan PER-07/PJ/2018
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/45154--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)