faq1:5k10:45145--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“kantor kami sebuah satuan kerja BLU pada tahun 2020 sudah memanfaatkan fasilitas insentif pph 21 dari agustus s.d desember 2020, ketika pm 9 tahun 2021 sudah terbit dan aplikasi DJP online sudah bisa diajukan kembali, tertolak secara sistem, padahal tahun 2020 sudah memanfatakan fasilitas tersebut dengan KLU yangada di lampiran yaitu Jasa RS Pemerintah, karena BLU mendapatkan remunerasi yang pph21 nya menjadi kewajiban wajib pajak orang pribadi” Mau mastiin kak, ini KLU yg disebut wp ada di la
Jawaban
jika persyaratan terpenuhi bisa ke AR kpp aja untuk dibantu lasis
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/45145--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)