User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45144--18-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Ini dia antara jumlah LB sama yang muncul di pelaporannya jadi beda karna ada DTP. Harusnya kan LB 500, dia juga ada pph dtp 100, tapi karna aplikasi nya belum mengakomodasi untuk tidak menjumlahkan PPh terutang yang dapet insentif, jadinya dipelaporannya totalnya 400. Agen sebelumnya udah menyarankan untuk konfirm KPP terkait selisih ini. Trus WP nya nanya lagi masalah kompensasinya, apakah bisa 500, atau 400 sesuai di pelaporan.. Ini apa disarankan dulu ke KPP untuk konfirmasi terkait LB sama

Jawaban

500, bisa dikompensasi di masa dimana ada KB non DTP sebesar 500 atau lebih. Lebih lanjutnya bisa konfirmasi ke AR nya.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/45144--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)