User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45134--18-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila perusahaan ada pembelian catering untuk karyawan yang sudah kami potong PPh 23nya atas jasa catering, apakah tetap perlu dimasukan sebagai penambah penghasilan PPh 21 karyawan?

Jawaban

catering atau penyediaan makanan dan minuman ini masuk semacam natura/kenikmatan untuk semua karyawan perusahaannya? kalau memang iya silahkan cek pmk 167 tahun 2018 pasal 2 dan per 16/2016 pasal 5 ayat 2 untuk kriteria natura yang tidak menambah penghasilan bagi pegawai.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k10/45134--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)