faq1:5k10:45133--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah masih harus lapor amnesty pajak jika suket terbit tahun 2016? karena per-03/2017 seharusnya sampai periode 2019 tapi di djp online ada notif masih harus lapor
Jawaban
dijawab secara normatif. jika surat keterangannya terbit di tahun 2016, seharusnya memang laporan terakhir disampaikan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Jika laporan terakhir sudah disampaikan tetapi masih ada notif, notif tersebut bisa diabaikan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/45133--18-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1