User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45133--18-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah masih harus lapor amnesty pajak jika suket terbit tahun 2016? karena per-03/2017 seharusnya sampai periode 2019 tapi di djp online ada notif masih harus lapor

Jawaban

dijawab secara normatif. jika surat keterangannya terbit di tahun 2016, seharusnya memang laporan terakhir disampaikan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Jika laporan terakhir sudah disampaikan tetapi masih ada notif, notif tersebut bisa diabaikan saja.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/45133--18-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1