faq1:5k10:45132--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pertanyaan WP “apakah SE Nomor XX Tahun YYYY dapat dijadikan tambahan dasar hukum dan untuk memperkuat peraturan terkait?”
Jawaban
Surat edaran tidak termasuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan sehingga bukan merupakan dasar hukum. Penerbitan SE bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan. Terkait SE-25/PJ/2019, SE tersebut merupakan petunjuk lebih lanjut pelaksanaan PMK-215/PMK.03/2018. Silakan menggunakan SE tersebut sebagai acuan untuk teknis pelaksanaan PMK-215/PMK.03/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/45132--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)