faq1:5k10:45130--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kring_pajak pagi min… Mau tanya kalo saya pasang banner dan dpt invoice include ppn. Saya harus pot pph finalnya atau boleh tdk potong dan pihak pemilik tempat yg potong sendiri pph finalnya? Thanks Min
Jawaban
Pastiin dulu aja, maksud WP, PPh Final atas sewa tanah dan/ atau bangunan kah? kalau iya, jawab sesuai Pasal 3 PP-34/2017 ya, kalau dia merupakan pemotong, maka harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2), kalau dia bukan pemotong baru nantinya penerima penghasilan yang setor sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/45130--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)