User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45128--18-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, mas/mbak.. Izin bertanya.. 1. inbreng berupa dp penjualan san piut dan hut bisa tdk? Peruaturannya apa ya kak 2. Pot 22 berlaku unt pengepul saja atau berlaku juga unt pembeli dr pengepul

Jawaban

#5A: 1. istilah inbreng ini kan maksudnya kayak penyetoran modal ke perseroan tapi tidak dalam bentuk uang ya, jadi terkait pertanyaan WP, ketentuannya pake Pasal 4 ayat 1 huruf d,dan Pasal 4 ayat 3 huruf c, jawab normatif aja ya sesuai ketentuan tersebut. 2. Kalau yang ini coba gali aja lagi, dia pengepul apa? Untuk ketentuannya, yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ada di Pasal 1 ayat (1) PMK-34/2017, jadi kalau dia bertransaksi dengan pemungut tersebut akan dipungut PPh Pasal 22.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/45128--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)