User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45120--18-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wajib pajak terlanjur setor final januari 2021, padahal dia memanfaatkan fasilitas th 2020.. tu bagaimana ya, apa d biarkan saja bulan 01 dan baru bulan 02 melaporkan realissasinya dan tidak setorkan pph finalnya. Mksh. Apakah masih bisa mengajukan PBK atau permohonan pajak yang seharusnya tidak terutang seperti PMK sebelumnya?

Jawaban

coba dipastikan dulu ya, masa berlaku PP 23 WPnya ini sampai kapan. Kalau misalnya 2021 sudah tidak berlaku, maka 2021 dia menggunakan angsuran pph pasal 25. Kalau misalnya masih berlaku, dia masih bisa memanfaatkan insentif pph final dan jangan lupa laporkan realisasinya dengan jangka waktu sesuai ketentuan. lalu untuk yang sudah terlanjur dibayarkan, bisa mengajukan pmk-187 untuk pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, kalau untuk pbk silahkan konfirmasi ke kppnya ya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/45120--18-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1