User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45113--18-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk pelaporan atas pembetulan SPT PPh23 yang masih menggunakan E-SPT apa harus kekantor pajak dan lapor seperti biasa atau sudah harus menggunakan e-bupot seperti pelaporan saat ini?

Jawaban

jika yang dimaksud wp sebelum berlakunya kewajiban ebupot, untuk penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke KPP. Namun ada beberapa PJAP yang juga bisa, kalau hal ini bisa konfirm PJAP nya. SPT elektronik (CSV) maksudnya, tetep mengacu ke PMK 9/PMK.03/2018, tata cara penyampaian ke KPP nya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k10/45113--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)