faq1:5k10:45113--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Untuk pelaporan atas pembetulan SPT PPh23 yang masih menggunakan E-SPT apa harus kekantor pajak dan lapor seperti biasa atau sudah harus menggunakan e-bupot seperti pelaporan saat ini?
Jawaban
jika yang dimaksud wp sebelum berlakunya kewajiban ebupot, untuk penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke KPP. Namun ada beberapa PJAP yang juga bisa, kalau hal ini bisa konfirm PJAP nya. SPT elektronik (CSV) maksudnya, tetep mengacu ke PMK 9/PMK.03/2018, tata cara penyampaian ke KPP nya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k10/45113--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)