User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45098--18-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang, saya mau bertanya mengenai tax facility, klo misalnya perusahaan saya sudah mendapatkan atau approved tax facility apakah setelah masa berlaku habis saya harus ada memenuhi kewajiban lain selain kewajiban yang diharuskan pada saat menjalani tax facility ? contoh apakah pada saat masa waktunya habis perusahaan harus submit laporan closing misalnya. ini terkait badan pertanyaan saya. terima kasih sebelumnya mohon infonya. Fasilitas PMK-130/2020

Jawaban

Jika periode insentif sudah selesai, kewajibannya kembali ke aturan umum. Tidak disebutkan ada laporan khusus jika sudah selesai

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/45098--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)