faq1:5k10:45098--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat siang, saya mau bertanya mengenai tax facility, klo misalnya perusahaan saya sudah mendapatkan atau approved tax facility apakah setelah masa berlaku habis saya harus ada memenuhi kewajiban lain selain kewajiban yang diharuskan pada saat menjalani tax facility ? contoh apakah pada saat masa waktunya habis perusahaan harus submit laporan closing misalnya. ini terkait badan pertanyaan saya. terima kasih sebelumnya mohon infonya. Fasilitas PMK-130/2020
Jawaban
Jika periode insentif sudah selesai, kewajibannya kembali ke aturan umum. Tidak disebutkan ada laporan khusus jika sudah selesai
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/45098--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)