User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45091--17-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP bertanya “jika dalam PIB, identitas importir (PT. A, Jasa importir) dan pemilik barang (PT. B), apakah pemilik barang bisa mengkreditkan PPN import nya?” ini yang bisa mengkreditkan berarti PT A?

Jawaban

yg bisa mengkreditkan pib adalah pemilik barang. Di PIB tercantum pemiliknya siapa? Kalo PT B, brrti yg berhak mengkreditkan pm nya adalah PT B

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/45091--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)