faq1:5k10:45091--17-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP bertanya “jika dalam PIB, identitas importir (PT. A, Jasa importir) dan pemilik barang (PT. B), apakah pemilik barang bisa mengkreditkan PPN import nya?” ini yang bisa mengkreditkan berarti PT A?
Jawaban
yg bisa mengkreditkan pib adalah pemilik barang. Di PIB tercantum pemiliknya siapa? Kalo PT B, brrti yg berhak mengkreditkan pm nya adalah PT B
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/45091--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)