User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45061--18-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kami ada rencana untuk melakukan perubahan nama perusahaan pada pertengahan bulan misal dari nama PT. A menjadi PT. B (nomor NPWP tidak berubah), berarti nanti pada masa pajak tersebut akan ada Faktur Pajak yang kami terbitkan menggunakan nama PT. A dan ada Faktur pajak yang menggunakan nama PT. B (setelah berubah), apakah pada saat pelaporan SPT Masa PPN tidak ada kendala/ tetap bisa dilapor ?

Jawaban

harusnya sih tidak ada kendala, karena sertel kan pakai nama NPWP, yang mana tidak berubah, KPP juga masih sama kan.

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/45061--18-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1