faq1:5k10:45056--18-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perlakuan PM bagi penyedia jasa transportasi

Jawaban

karena menggunakan dpp nilai lain, maka PKP penjual tidak dapat mengkreditkan PM yang dia miliki

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/45056--18-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)