faq1:5k10:45056--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perlakuan PM bagi penyedia jasa transportasi
Jawaban
karena menggunakan dpp nilai lain, maka PKP penjual tidak dapat mengkreditkan PM yang dia miliki
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/45056--18-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)