User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45033--18-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi kak. Saya mau tanya pak, jika Id billing PPh 21 DTP dibuat setelah tgl 10 (pembayaran) apakah masih bisa digunakan ? dan apakah ada konsekuensi jika telat membuat Id billing DTP ? Terima kasih

Jawaban

di pmk 9 dan se 47 (aturan pelaksanaan pmk 86) tidak disebutkan sanksi telat terbit billing. yang penting jangan telat lapor realisasi saja

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/45033--18-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)