faq1:5k10:45033--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi kak. Saya mau tanya pak, jika Id billing PPh 21 DTP dibuat setelah tgl 10 (pembayaran) apakah masih bisa digunakan ? dan apakah ada konsekuensi jika telat membuat Id billing DTP ? Terima kasih
Jawaban
di pmk 9 dan se 47 (aturan pelaksanaan pmk 86) tidak disebutkan sanksi telat terbit billing. yang penting jangan telat lapor realisasi saja
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k10/45033--18-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)