User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45030--18-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika sebuah yayasan menerima hibah berupa saham dan telah diaktakan (oleh pihak pemberi), apakah dapat terkena Pajak Penghasilan?

Jawaban

sesuai UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 terkait bukan objek PPh “harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;”

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/45030--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)