Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP A mewarisi rumah 1M saat ortu meninggal, ortu dan pewaris tidak punya NPWP, shg rumah tsb blm pernah dilaporkan sbg aset dlm SPT. Penghasilan WP A saat ini diatas PTKP. Aset dibeli tahun 1990 dan diwariskan 2020. Apakah aset harus dibayar dg pasal 17 atau bebas pajak? Mohon info dasar hukumnya
Jawaban
Warisan termasuk bukan objek PPh. Karena penghasilan ahli waris sudah di atas PTKP sarankan untuk daftar NPWP, kalau di tahun 2020 sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tinggal dilapor aja SPT-nya. Warisannya masuk ke bukan objek dan jangan lupa masukin rumahnya di daftar harta. Nah kalau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kan ada kewajiban bayar PPhTB, tapi khusus pengalihan karena waris termasuk yg dikecualikan. Pengecualian tersebut menggunakan SKB PPh. Nah syarat biar da
Dasar Hukum
–
Editor
NP