faq1:5k10:45023--17-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mengenai opsi alasan dalam memperoleh fasilitas, apakah wajib pajak bisa memilih antara karena KLU dan penyelenggara kawasan berikat? Atau sistem yang menentukan alasannya?“ terkait pengajuan insentif covid pph 21, 22 dan 25.
Jawaban
Insentif PMK-9/2021 ya? Sebenarnya bukan memilih, karena PMK-nya menyebutkan ada kriteria biar berhak memanfaatkan insentif. Nanti sistem akan otomatis ngecek si WP ini memenuhi kriteria yg mana apakah KLU sesuai lampiran PMK-nya/KITE/Kawasan Berikat. Gak harus semuanya terpenuhi, bisa salah satu aja (cek PMK-9/2021 ya).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/45023--17-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1