User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45003--17-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasinya terkait Pelaksanaan Kewajiban Pemotongan PPh atas Dividen untuk Badan Dalam Negeri terkait berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, apakah untuk Badan Dalam Negeri tersebut dengan dan atau tanpa memiliki NPWP tidak dilakukan pemotongan PPh (tarif dikenakan 0%) ?

Jawaban

Sesuai dengan UU ciptaker Pasal 111 Perubahaan UU PPh Pasal 4 ayat 3 yang dikecualikan dari objek pajak, huruf f. Nah tapi kita pastikan dulu yang bagi dividen ini dari dalam negeri atau luar negeri. Kalau emang ada persyaratannya bisa menunggu aturan pelaksanaan

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/45003--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)