faq1:5k10:45003--17-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon informasinya terkait Pelaksanaan Kewajiban Pemotongan PPh atas Dividen untuk Badan Dalam Negeri terkait berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, apakah untuk Badan Dalam Negeri tersebut dengan dan atau tanpa memiliki NPWP tidak dilakukan pemotongan PPh (tarif dikenakan 0%) ?
Jawaban
Sesuai dengan UU ciptaker Pasal 111 Perubahaan UU PPh Pasal 4 ayat 3 yang dikecualikan dari objek pajak, huruf f. Nah tapi kita pastikan dulu yang bagi dividen ini dari dalam negeri atau luar negeri. Kalau emang ada persyaratannya bisa menunggu aturan pelaksanaan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/45003--17-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)