User Tools

Site Tools


faq1:5k1:871--07-juni-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ikut TA dan punya LB PPN yang sudah dikompensasikan ke masa2 di tahun 2016, saya ingin melakuakan pembetulan beruntun boleh tidak? Bagaimana?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k1/871--07-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1