User Tools

Site Tools


faq1:5k1:850--06-juni-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada penyerahan jasa kostruksi kepada pemerintah apakah tetap ada pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 nya?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

JM

faq1/5k1/850--06-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1