User Tools

Site Tools


faq1:5k1:655--07-juni-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

biaya perbaikan dari barang yang rusak(baru beli tapi rusak) apakah bisa dimaskukan dalam biaya perolehan barang tersebut

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

DJT

faq1/5k1/655--07-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)