faq1:5k1:655--07-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
biaya perbaikan dari barang yang rusak(baru beli tapi rusak) apakah bisa dimaskukan dalam biaya perolehan barang tersebut
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
DJT
faq1/5k1/655--07-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)