faq1:5k1:4495--13-juli-2017
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Bila PPh 23 telah dipotong dan dilaporkan, lalu disadari bahwa itu transaksi tsb seharusnya tidak terutang, yang harus dilakukan Pbk dulu lalu pembetulan atau sebaliknya?
Jawaban
Silahkan pihak yang dipotong mengajukan pengembalian pajak yg tidak terutang
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k1/4495--13-juli-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)