User Tools

Site Tools


faq1:5k1:4495--13-juli-2017

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bila PPh 23 telah dipotong dan dilaporkan, lalu disadari bahwa itu transaksi tsb seharusnya tidak terutang, yang harus dilakukan Pbk dulu lalu pembetulan atau sebaliknya?

Jawaban

Silahkan pihak yang dipotong mengajukan pengembalian pajak yg tidak terutang

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k1/4495--13-juli-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)