faq1:5k1:4494--13-juli-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bila PKP pindah alamat dan sudah terbit SP PKP dengan alamat baru, apakah per tgl SP PKP itu semua FP PM nya harus sudah mencantumkan alamat baru? kalau boleh mencantumkan alamat lama, sampai kapan?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k1/4494--13-juli-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)