User Tools

Site Tools


faq1:5k1:4494--13-juli-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bila PKP pindah alamat dan sudah terbit SP PKP dengan alamat baru, apakah per tgl SP PKP itu semua FP PM nya harus sudah mencantumkan alamat baru? kalau boleh mencantumkan alamat lama, sampai kapan?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k1/4494--13-juli-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)