faq1:5k1:436--06-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, pembayaran sudah dilakukan serbagian sebelum berlakunya PP 34, sebagian lagi dibayar sekarang plus pembuatan akta. bagaimana pengenaan pph finalnya?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
DJT
faq1/5k1/436--06-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)