User Tools

Site Tools


faq1:5k1:3741--04-juli-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN pada saat pembelian bahan2 bangunan apakah termasuk biaya dalam KMS?

Jawaban

Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut. (angka 2.3 SE-70/PJ/2010)

Dasar Hukum

Editor

AA

faq1/5k1/3741--04-juli-2017.txt · Last modified: (external edit)