faq1:5k1:3741--04-juli-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN pada saat pembelian bahan2 bangunan apakah termasuk biaya dalam KMS?
Jawaban
Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut. (angka 2.3 SE-70/PJ/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
AA
faq1/5k1/3741--04-juli-2017.txt · Last modified: (external edit)