faq1:5k1:3618--03-juli-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh pasal 21 bagi pegawai yang meninggal dunia
Jawaban
Pasal 14 (6) PER-16/2016 Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/3618--03-juli-2017.txt · Last modified: (external edit)