User Tools

Site Tools


faq1:5k1:3618--03-juli-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pasal 21 bagi pegawai yang meninggal dunia

Jawaban

Pasal 14 (6) PER-16/2016 Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

RSL

faq1/5k1/3618--03-juli-2017.txt · Last modified: (external edit)