faq1:5k1:3516--22-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah PKP Penjual yang menyerahkan barang dengan fasilitas dibebaskan PPN harus melakukan koreksi atas PM nya?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
ZAP
faq1/5k1/3516--22-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)