faq1:5k1:3379--19-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jasa penyedia tenaga kerja, tidak terima fee, tapi hanya minta sejumlah gaji dari tenaga kerja yang disalurkan. bagaimana PPNnya?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
ZAP
faq1/5k1/3379--19-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)