faq1:5k1:2920--19-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sisa lebih untuk yayasan yg bergerak di bidang pendidikan bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan, bagaiman dengan yayasan keagamaan?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k1/2920--19-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)