User Tools

Site Tools


faq1:5k1:2920--19-juni-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sisa lebih untuk yayasan yg bergerak di bidang pendidikan bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan, bagaiman dengan yayasan keagamaan?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k1/2920--19-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)