faq1:5k1:1988--13-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah saat meminta Sertifikat Elektronik baru harus melakukan pencabutan sertifikat elektronik?
Jawaban
Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru. Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru tersebut dinyatakan berakhir. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PER-28/PJ/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/1988--13-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)