User Tools

Site Tools


faq1:5k1:1988--13-juni-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah saat meminta Sertifikat Elektronik baru harus melakukan pencabutan sertifikat elektronik?

Jawaban

Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru. Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru tersebut dinyatakan berakhir. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PER-28/PJ/2015.

Dasar Hukum

Editor

RSL

faq1/5k1/1988--13-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)