faq1:5k1:1943--13-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP belum menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Jawaban
Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pemyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim ke WP, Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib Pajak Terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/1943--13-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1