User Tools

Site Tools


faq1:5k1:1943--13-juni-2017

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP belum menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Jawaban

Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pemyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim ke WP, Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib Pajak Terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

RSL

faq1/5k1/1943--13-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1