faq1:5k1:1940--13-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WAPU meminta lawan transaksi membatalkan FP yang terbit Mei 2017 untuk diterbitkan tertanggal Juni 2017
Jawaban
Sesuai ketentuan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena ; 1. Pembatalan FP dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP. 2. Sepanjang Faktur Pajak diterbitkan pada saat harus dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/1940--13-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 by 127.0.0.1