faq1:5k1:1934--13-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
e-SPT dikirim melalui pos dan datanya tidak dapat di-upload oleh KPP. Apakah e-SPT tersebut telah diterima?
Jawaban
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. SPT “dianggap” belum disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/1934--13-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)