faq1:5k1:19--05-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk PPh 23 (jasa angkutan) boleh tidak kalau pembnri jasa dikasih pembayaran full dulu, setelah bukpot diterbitkan baru pemberi jasa bayar ke klien senilai PPH 23 nya?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k1/19--05-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)