User Tools

Site Tools


faq1:5k1:19--05-juni-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk PPh 23 (jasa angkutan) boleh tidak kalau pembnri jasa dikasih pembayaran full dulu, setelah bukpot diterbitkan baru pemberi jasa bayar ke klien senilai PPH 23 nya?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k1/19--05-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)