faq1:5k1:1893--13-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemungutan PPh pasal 22 industri farmasi
Jawaban
Pemungutan dilakukan atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-107/PMK.010/2015) Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/1893--13-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)