faq1:5k1:1883--13-juni-2017
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perlakukan PPh dan PPN atas penyerahan jasa oleh organisasi internasional
Jawaban
Penelepon tidak menyebutkan organisasi internasional yang dimaksud serta tidak menjelaskan jasa yang diserahkan oleh organisasi tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/1883--13-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 by 127.0.0.1