faq1:5k1:1827--13-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa baru diserahkan sebagian, lalu untuk penyerahan sisanya, rekanan minta fakturnya dibatalkan dan dijadikan satu saja. apakah bisa?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
AR
faq1/5k1/1827--13-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)