User Tools

Site Tools


faq1:5k1:1827--13-juni-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa baru diserahkan sebagian, lalu untuk penyerahan sisanya, rekanan minta fakturnya dibatalkan dan dijadikan satu saja. apakah bisa?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

AR

faq1/5k1/1827--13-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)