faq1:5k1:1647--12-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perlakuan NPWP bagi WPOP yang meninggalkan Indonesia
Jawaban
Permohonan NE : WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Penghapusan NPWP : Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Dasar Hukum
–
Editor
RSL
faq1/5k1/1647--12-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1