User Tools

Site Tools


faq1:5k1:1647--12-juni-2017

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Perlakuan NPWP bagi WPOP yang meninggalkan Indonesia

Jawaban

Permohonan NE : WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Penghapusan NPWP : Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Dasar Hukum

Editor

RSL

faq1/5k1/1647--12-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1