User Tools

Site Tools


faq1:5k1:1644--12-juni-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat dilakukan tanpa SKB?

Jawaban

Dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya telah dipungut, PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Dasar Hukum

Editor

RSL

faq1/5k1/1644--12-juni-2017.txt · Last modified: (external edit)