faq1:5k1:1590--09-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengembalian modal pemegang saham saat pembubaran perusahaan, apakah obyek pajak?
Jawaban
jika pengembaliannya melebihi jumlah modal disetor, maka masuk kategori dividen sesuai penjelasan pasal 4(1) huruf g
Dasar Hukum
–
Editor
RA
faq1/5k1/1590--09-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1