User Tools

Site Tools


faq1:5k1:1590--09-juni-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengembalian modal pemegang saham saat pembubaran perusahaan, apakah obyek pajak?

Jawaban

jika pengembaliannya melebihi jumlah modal disetor, maka masuk kategori dividen sesuai penjelasan pasal 4(1) huruf g

Dasar Hukum

Editor

RA

faq1/5k1/1590--09-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1